JAKARTA – Kabar mengenai rencana reintegrasi sebagian bisnis Pertamina, khususnya di sektor downstream, yang belum berumur lima tahun bertransformasi menjadi holding dan sub holding adalah merupakan alarm serius atas fakta bahwa kebijakan restrukturisasi holding-subholding yang dijalankan sejak 2020 terbukti tidak menjawab tantangan efisiensi dan tata kelola yang lebih baik.
Hal tersebut sebelumnya telah menjadi kekhawatiran dan penolakan resmi FSPPB.
Sebelumnya, rencana reintegrasi sebagian bisnis Pertamina, khususnya di sektor downstream, yang belum berumur lima tahun bertransformasi menjadi holding dan sub holding disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Media dan Komunikasi FSPPB, Muhsin Budiono Nurhadi, pada 1 Juni 2025.
Menurut Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi kabar tersebut tak hanya sebagai alarm keras saja, melainkan adalah bukti nyata kegagalan restrukturisasi yang juga bahkan diakui oleh manajemen Pertamina sebagai fakta yang tidak terbantahkan.