JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut status penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) di seluruh pasar mulai Sesi I perdagangan hari ini.
“Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan (BBRM) di seluruh pasar, mulai Sesi I perdagangan Jumat, 8 Januari 2021,” demikian disebutkan dalam pengumuman BEI yang dipublikasi di Jakarta, Kamis (7/1) malam.
Keputusan BEI untuk mencabut status suspensi saham BBRM tersebut, salah satunya mengacu pada Surat BBRM No. 01/0121 tertanggal 6 Januari 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Realisasi/Progress Perbaikan Kondisi yang Menyebabkan Suspensi.
Pada surat BBRM yang ditandatangani Corporate Secretary, Tjhang Yandi menyebutkan bahwa perseroan telah melakukan finalisasi penyelesaian restrukturisasi dengan DBS Bank Ltd, United Overseas Bank Ltd (UOB), CIMB Bank Berhad dan Malayan Banking Berhad (Maybank).
Sebelumnya, para kreditur itu meminta agar BBRM menyerahkan hak, kepemilikan dan kepentingan atas kapal-kapal BBRM yang dijaminkan kepada calon pembeli.
Jika penyerahan jaminan kepada pembeli itu sudah dilakukan, maka seluruh saldo fasilitas pinjaman dari bank tersebut akan diakui lunas.














