JAKARTA– Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar memonitor dan mengawasi secara langsung proses pelaksanaan retreat kepala daerah tersebut.
Tak hanya itu, perlu juga melakukan pengecekan secara rutin kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah selaku peserta dalam mengikuti program tersebut.
“Dalam hal terdapat peserta kepala daerah tidak menjalankan kewajibannya mengikuti seluruh program retreat dan tidak disiplin selama mengikuti program, saya meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi administratif kepada kepala daerah yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Menurut Wawan-sapaan akrabnya, bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku kepala daerah yang harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib menjalankan program nasional.
Lebih jauh Anggota Komisi II DPR itu mengingatkan bahwa pelaksanaan retreat Kepala Daerah merupakan program wajib yang harus dijalani oleh Gubernur, Bupati dan Walikota yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di istana negara pada hari Kamis, 20 Februari 2025.