Oleh: Achmad Nur Hidayat
Sistem outsourcing dalam dunia kerja Indonesia selama dua dekade terakhir telah menjadi salah satu isu paling krusial dalam dinamika hubungan industrial.
Diperkenalkan dengan dalih fleksibilitas dan efisiensi, praktik ini justru berkembang menjadi instrumen legal eksploitasi buruh, menciptakan ketimpangan struktural yang tajam antara pekerja outsourcing dan karyawan tetap.
Oleh karena itu, jika sistem ini tidak direvisi secara menyeluruh pada saat ini, maka cita-cita peningkatan kesejahteraan buruh hanya akan menjadi jargon kosong tanpa implementasi nyata.
Komitmen Presiden dan Harapan Kaum Buruh
Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 telah menyuarakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing, langkah yang secara politis berani dan secara moral mendapatkan dukungan luas dari kalangan buruh.
Namun, keberanian politik harus disertai dengan konsistensi kebijakan dan komitmen legislatif.
Outsourcing, dalam bentuknya yang berlaku saat ini, telah menimbulkan ketidakadilan mendasar dalam organisasi kerja.