ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Revisi Tatib DPR, Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd

gatti Reporter : gatti
6 Feb 2025, 10 : 25 PM
2.9k 222
0
HENDARDI

Ketua SETARA Institute, Hendardi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Hendardi

Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR, seperti hakim MK, hakim Agung, pimpian KPK, Komisioner lembaga-lembaga negara lainnya bahkan Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia, adalah bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara.

BacaJuga :

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Demokrasi Kita: Mimpi yang Belum Sempurna

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil, dimana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.

Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Frase menurut UUD ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan kontrol dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: #UUDcacay formilHendardirevisi tatib dprSetara InstituteUU
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

OJK Pastikan Pedagang Kripto Terdaftar Sudah Penuhi Standar Tinggi

Berita Selanjutnya

MIND ID Perkuat Equity Story INALUM Melalui Ekspansi Kapasitas Produksi

Berita Terkait

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Opini

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

10 Jan 2026, 10 : 16 PM
Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi
Nasional

Demokrasi Kita: Mimpi yang Belum Sempurna

6 Jan 2026, 9 : 17 PM
Kritik Terbuka untuk Kadis Very Awales
Nasional

Buta Tugas di Tengah Krisis Literasi: Kritik Terbuka untuk Kadis Very Awales

4 Jan 2026, 1 : 11 PM
Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat
Nasional

Catatan Akhir Tahun 2025 IPW (Bagian II)

31 Des 2025, 8 : 09 PM
Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat
Nasional

Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian I)

31 Des 2025, 7 : 55 PM
Hasto Tersangka, TPDI: KPK Menjadi Alat Politik   
Nasional

SP3, Bukti KPK  Dirusak Oleh Internal

29 Des 2025, 3 : 34 PM
Berita Selanjutnya
MIND ID Perkuat Equity Story INALUM Melalui Ekspansi Kapasitas Produksi

MIND ID Perkuat Equity Story INALUM Melalui Ekspansi Kapasitas Produksi

Pakar: Perang AS Vs Kanada, Meksiko dan China Bukan Perang Tarif, Tapi..

Pakar: Perang AS Vs Kanada, Meksiko dan China Bukan Perang Tarif, Tapi..

Bertemu Pimpinan Parlemen Italia, Puan Singgung Pembelian 2 Kapal untuk Pertahanan RI

Bertemu Pimpinan Parlemen Italia, Puan Singgung Pembelian 2 Kapal untuk Pertahanan RI

Berita Populer

  • Anggota Pol PP perintahkan sejumlah pelaku UMKM di Jalan El Tari pindah tempat

    Buntu Hadapi Persoalan Sampah, Bupati Sikka Perintahkan Sejumlah UMKM di Jalan El Tari Pindah Tempat

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Pemkab Sikka Klarifikasi Penertiban UMKM di Jalan El Tari, Tegaskan Dasar Perda Ketertiban Umum

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • PP Presisi Batalkan RUPSLB, Ini Alasannya

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • IHSG Sesi I Anjlok 1,24%, Dekati 9.000 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, BUMI, DEWA dan UNVR

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Buat Ekspansi, Bukit Uluwatu Villa (BUVA) Gelar Right Issue 50 Miliar Saham pada Februari 2026

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

MPXL Raih Kontrak Pengangkutan GGBFS Sebanyak 3,45 Juta Ton

MPX Logistic (MPXL) Dirikan Anak Usaha Bidang Perdagangan Bahan Bakar, Diversifikasi Bisnis

22 Jan 2026, 8 : 55 PM
Sukses Tekan Beban, MPPA Mampu Turunkan Kerugian di 2020 Jadi Rp405,31 M

Matahari Putra Prima (MPPA) Tambah Setoran Modal Anak Usaha Jadi Rp51,65 Miliar, Perluas Segmen Pasar

22 Jan 2026, 7 : 20 PM
Multikarya Asia Pasifik Raya (MKAP) Jaga Kepercayaan Mitra dan Peluang Pasar Tahun 2026

Multikarya Asia Pasifik Raya (MKAP) Jaga Kepercayaan Mitra dan Peluang Pasar Tahun 2026

22 Jan 2026, 7 : 00 PM
Semester I Naik 71%, UVCR Yakin Pendapatan di 2022 Capai Rp1,3 Triliun

Bos Trimegah Karya Pratama (UVCR) Borong 59.700 Lembar Saham Perusahaan

22 Jan 2026, 6 : 45 PM
OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRG Terintegrasi

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

22 Jan 2026, 5 : 22 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.