Oleh: Lucius Karus
Revisi Peraturan DPR No 1 Tajim 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR) menuai polemik karena beleid itu menyisipkan Pasal 228A, mengatur kewenangan DPR mengevaluasi pejabat negara yang sebelumnya melewati fit and proper test dan ditetapkan rapat paripurna.
Penyisipan Pasal 228A pada Tatib DPR nampak merupakan sesuatu yang mengada-ada.
Pasalnya, kewenangan yang ada di Tatib DPR itu tak bisa lahir begitu saja tanpa adanya perubahan kewenangan pada UU MD3 sebagai sumber utama penyusunan tatib.
Tatib DPR hanyalah instrumen teknis pelaksanaan terkait apa yang diatur pada UU MD3.
Tidak bisa muncul kewenangan baru di Tatib tanpa perubahan di UU MD3nya.
Ini sih kelihatan banget motif DPRnya.
DPR nampaknya memang sejak periode lalu tidak happy dengan sejumlah keputusan lembaga seperti MK yang mereduksi atau melucuti keputusan yang dibuat DPR.
Keputusan terkait revisi UU Pilkada salah satunya.
Upaya DPR mengubah putusan MK melalui revisi UU Pilkada gagal terwujud.
Keputusan MK yang akhirnya tetap berlaku.