Oleh: Anthony Budiawan
Pandemi corona membuat mata masyarakat terbuka betapa lemahnya keuangan negara. Pandemi membuat defisit anggaran meningkat tajam.
Karena penerimaan negara anjlok, sedangkan belanja negara naik pesat.
Pandemi membuat keuangan negara dalam tekanan. Rasio pembayaran bunga mencapai 25 persen dari penerimaan perpajakan (penerimaan pajak ditambah bea dan cukai).
Sedangkan penerimaan perpajakan hanya sekitar 8 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto). Rendah sekali.
Defisit anggaran 2020 diperkirakan Rp 1.000 triliun lebih.
Ditambah kebutuhan bailout korporasi, baik untuk swasta maupun BUMN, utang pemerintah diperkirakan akan membengkan Rp 1.200 triliun di tahun pandemi ini.
Ketahanan APBN ternyata rapuh. Ketika menghadapi pandemi Corona, pemerintah harus menetapkan Peraturan Pemerinath Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Corona (yang sudah disahkan menjadi undang-undang).
Isi Perppu intinya minta bantuan kepada Bank Indonesia.
Pertama, Bank Indonesia (BI) diminta membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, yang sebelumnya taboo karena melanggar konstitusi. Atau sebagai standby buyer kalau SBN tidak diminati.
Komentari tentang post ini