Kedua, Bank Indonesia akan diizinkan membeli SBN di pasar primer secara permanen. Hal ini sebenarnya yang menjadi tujuan utama revisi UU BI.
Agar pemerintah bisa menjalankan politik defisit anggaran tanpa memikirkan pendanaan atau pembiayaan. Bahkan BI boleh membeli SBN tanpa bunga. Alias ‘cetak uang’. Konsekuensinya kita sudah tahu, ekonomi terpuruk, terperosok ke jurang kehancuran.
Ketiga, Bank Indonesia dibolehkan lagi memberi fasilitas pinjaman darurat kepada bank bermasalah. Dulu namanya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Revisi ini jelas akan mengembalikan status BI ke era primitif, ke era 1953.
Kalau rencana revisi dengan butir-butir utama di atas terjadi, maka sama saja dengan bunuh diri. Ekonomi akan terpuruk. Karena investor asing akan menjauhi SBN pemerintah Indonesia.
Karena revisi struktur BI seperti di atas dipercaya akan menjadi ajang monetisasi utang (debt monetization) secara berlebihan.
Bahasa awamnya, cetak uang. Dampaknya, rupiah akan terpuruk. Inflasi naik tajam. Ekonomi terkontraksi.
Komentari tentang post ini