Yang juga tidak kalah penting, revisi UU yang menempatkan BI di bawah eksekutif, dan revisi UU yang membolehkan BI membeli SBN di pasar primer, akan bertentangan dengan konstitusi.
Akan bertentangan dengan UUD Republik Indonesia, dan bertentangan dengan Ketetapan (TAP) MPR NOMOR XVI/MPR/1998 (TAP MPR XVI/1998). Sehingga otomatis batal demi hukum.
Pembentukan Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro untuk tujuan membawahi BI secara langsung bertentangan dengan Pasal 9 TAP MPR XVI/1998 yang berbunyi: Dalam rangka pengelolaan ekonomi keuangan nasional yang sehat. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya dan kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, DPR sebaiknya minta pemerintah fokus pada pembenahan ekonomi sektor riil.
Jangan merusak sektor moneter yang menyandang status independen, yang terbukti cukup handal selama dua puluh tahun belakangan ini.
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta
Komentari tentang post ini