JAKARTA-Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menunda terlebih dahulu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, diduga kuat, masuknya rancangan Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) dalam Prolegnas Prioritas DPR 2021 sebagai bagian dari skenario untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.
“Harus di-hold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/11/2021).
Trubus menyarankan agar DPR sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.
Apalagi kata Trubus, surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk ke DPR.
Maka, menurutnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.
Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.















