JAKARTA-Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menunda terlebih dahulu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, diduga kuat, masuknya rancangan Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) dalam Prolegnas Prioritas DPR 2021 sebagai bagian dari skenario untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.
“Harus di-hold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/11/2021).
Trubus menyarankan agar DPR sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.
Apalagi kata Trubus, surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk ke DPR.
Komentari tentang post ini