Maka, menurutnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.
Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.
“Suratnya itu sudah masuk di DPR, maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindaklanjuti dulu,” katanya.
Sebagaimana diketahui menurut Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Meski sudah habis jabatannya, Agung Firman tampaknya belum mau lengser.
Bahkan dia melobi pimpinan Partai Golkar untuk mempercepat pembahasan revisi RUU BPK ini.
“Pimpinan Fraksi Golkar besok mengundang para fraksi-fraksi DPR melakukan lobi untuk mempercepat revisi RUU BPK dimana didalamnya adalah perpanjangan masa jabatan Agung sampai 2024. Tak hanya itu, revisi UU BPK ini dan menambah kewenangan akan melakukan penyidikan,” ujar sumber beritamoneter.com.
Komentari tentang post ini