JAKARTA-Kalangan DPR optimis Revisi UU KUHP akan selesai pada akhir masa sidang 2013 mendatang. Revisi UU KUHP tersebut sangat penting, karena selama ini Indonesia belum memiliki satu kodifikasi dan unifikasi (kumpulan dan penyatuan hukum pidana).
“Penyatuan delik pidana inilah yang menjadikan Komisi III DPR RI optimis akan mampu menyelesaikan revisi UU KUHP sampai akhir masa sidang 2013. Tapi, yang harus disepakati adalah fondasi kerangka acuan revisi UU KUHP sendiri, karena dari kerangka itu akan diketahui mana delik yang menjadi prioritas,” kata anggota Komisi III F-PPP DPR RI , Ahmad Yani dalam diskusi RUU KUHP bersama Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum dan HAM Wahiduddin Adams di Jakarta, Selasa (18/6).
Menyinggung hukuman mati dalam revisi KUHP tersebut, Yani menegaskan F-PPP sangat mendukung hukuman mati bagi pemerkosa, narkoba, teroris, pembunuh, dan koruptor. Namun anehnya dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) yang diajukan pemerintah masih ada kesan penghalusan bahasa dalam hukuman mati tersebut, dengan menyebut sebagai pidana istimewa atau kekhususan tertentu. “Penghalusan ini untuk mengakomodir kelompok-kelompok yang anti terhadap hukuman mati,” ujarnya.