SEMARANG-Pemerintah telah menargetkan lifting minyak bumi sebesar 1 juta barel per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030.
Karena itu, pemerintah membutuhkan investasi di sektor hulu migas sebesar USD160 Miliar dalam kurun waktu 10 tahun mendatang hingga 2030.
“Untuk itu, dibutuhkan upaya kuat dalam meningkatkan iklim investasi migas di Indonesia melalui penyempurnaan dasar kebijakan UU Migas,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi lewat keterangan persnya, (29/5/2023).
Lebih jauh Bambang menenjelaskan realisasi lifting minyak bumi pada tahun 2022 berada di bawah target yaitu sebesar 612 ribu BOPD atau sebesar 87 persen dibanding target yang ditetapkan.
“Realisasi migas bumi tahun 2022 juga berada di bawah target yaitu sebesar 940 ribu BOEPD atau 90,68 persen dibanding target yang ditetapkan,” ujarnya.
Disisi lain, daya tarik investasi migas di Indonesia saat ini mengalami trend penurunan. Internal Rate of Return (IRR) sektor migas di Indonesia masih jauh berada di bawah IRR global yaitu sebesar 10,4%. ,” sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Saat ini, Politisi Partai Gerindra, tata kelola migas di Indonesia sudah diatur oleh UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 menggantikan UU Pertamina Nomor 8 Tahun 1971.













