JAKARTA – Langkah Partai Golkar mengkaji kembali undang-undang bidang politik mendapat apresiasi.
Bahkan revisi itu diharapkan dapat menghasilkan sistem kepartaian, pemilu legislatif dan pilpres, serta penyelenggaraan pemilu yang lebih baik lagi.
“Perbaikan tersebut harus dikaitkan dengan realitas bahwa demokrasi di Indonesia sedang dalam proses menjadi,” kata Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Menurut guru besar riset LIPI, Partai Golkar sudah memulai suatu langkah yang bagus dengan memperbaiki UU Bidang Politik (UU Pilpres, UU Parpol, UU MD3).
“Jadi ini proses yang berlangsung secara regular, terus menerus dan terukur yang ditandai dengan peningkatan kualitas demokrasi (konsolidasi demokrasi) sehingga nilai-nilai demokrasi melembaga/terinstitusionalisasikan secara memadai,” ujarnya.
Wiwik sapaan akrab Siti Zuhro melihat ada dua poin penting yang harus dilakukan Golkar dalam merevisi UU Politik.
Pertama, pengalaman empirik sejak 1999 menunjukkan praktek sistem presidensial tidak dilakukan secara konsisten, karena cenderung menerapkan sistem gado-gado yang lekat dengan sistem parlementer.
“Hak prerogatif eksekutif sebagian diambil oleh legislatif seperti penentuan komisi-komisi dan pimpinan lembaga yang seharusnya di bawah otoritas presiden langsung. Ini kendala serius. Sementara fungsi legislasi masih mengandalkan kapasitas eksekutif,” kata dia.














