JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan langkah strategis untuk menyatukan seluruh elemen pendidikan nasional ke dalam satu sistem yang utuh.
Revisi ini, kata Atip, bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan upaya mengembalikan marwah sistem pendidikan nasional sesuai amanat konstitusi.
“Revisi ini bukan hanya karena UU-nya sudah berumur 22 tahun, tetapi karena ada kebutuhan untuk menyatukan semua komponen pendidikan yang selama ini terfragmentasi. Kita ingin kembali ke fitrahnya, satu sistem pendidikan nasional,” ujar Atip dalam Forum Legislasi membahas RUU Sisdiknas, bertempat di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Atip mengungkapkan bahwa revisi UU Sisdiknas sejatinya merupakan inisiatif DPR.
Namun, sebagai kementerian teknis, Kemendikbudristek ikut merespons dengan menyiapkan masukan substansial, terutama dalam konteks pendidikan dasar dan menengah.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, publik cenderung menganggap UU Sisdiknas hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah.
Padahal, seharusnya undang-undang ini menjadi payung bagi semua jenjang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi dan pesantren.














