“Kedua, mengajukan revisi UU TNI dilakukan oleh orang-orang kalah waktu adanya gerakan reformasi 98 seperti Menteri Pertahanan, Syafri dan Prabowo,” sambungnya.
Selain itu Uchok Sky juga menilai saat ini di masa pemerintahan Prabowo Subianto TNI sedang berkuasa sehingga ingin kembalikan TNI seperti pada masa Orba.
“Karena mereka sedang menang dan berkuasa ingin mengembalikan TNI seperti orde baru, dan menyingkir kekuasaan polisi yang sedang ada di atas puncak kekuasaan,” tandas Ucok Sky.
15 K/L Bisa Dijabat TNI aktif
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa (11/3).
Dalam undang-undang yang masih berlaku, hanya ada 10 bidang atau institusi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah bisa masuk Kementerian/Lembaga.
“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie.













