Diharapkan pula angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan serta membantu mantan Narapidana dan Anak Binaan untuk lebih mudah beradaptasi setelah bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan Remisi langsung kepada perwakilan Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas dan Rutan secara serentak juga memberikan Remisi kepada Warga Binaan.















