JAKARTA – PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) dan PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY), telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) untuk penjualan tanah tidak produktif seluas 53.390 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Citeureup, Desa Tarikolot, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada 1 Maret 2024.
Sekretaris Perusahaan RICY, Agnes Hermien Indrayati, dalam laporan keterbukaan informasi, dikutip Kamis (18/4/2024) mengemukakan, tujuan transaksi tersebut adalah untuk melakukan pendanaan kembali (refinancing)
“Nilai transaksi tersebut mencapai Rp 72,61 miliar,” tulis Agnes dalam laporannya.
Menurut Agnes, transaksi ini bukan merupakan transaksi material, serta bukan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana ketentuan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan karena nilai transaksi ini di bawah 10% dari total aset.
Agnes menambahkan, transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.
Komentari tentang post ini