Oleh: Petrus Selestinus
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bahwa Mohammad Rizieq Shihab (MRS) diizinkan pulang ke Indonesia, boleh dijemput bahkan boleh diantar sampai ke Petamburan, asal dengan syarat tertib dan damai serta tidak melanggar protokol kesehatan (COVID-19).
Pesan Mafud MD itu sangat jelas dan terang, karenanya tidak perlu ditafsir, termasuk ditafsir oleh Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.
Pernyataan Mahfud MD dalam kedudukan dan tanggung jawab selaku Menko Polhukam, jelas menunjukan bahwa kepulangan MRS ke Indonesia tidak boleh dirintangi, asal tetap taat kepada protokol COVID-19.
Dengan demikian Ridwan Kamil, tidak perlu menterjemahkan pernyataan Mahfud MD sebagai penyebab terjadinya kerumunan, sekedar untuk membela diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya, karena pernyataan Mahfud MD mensyaratkan harus mematuhi protokol COVID-19, itu paralel dengan melarang pengerahan massa secara berlebihan.
Kewajiban seorang Kepala Daerah adalah menertibkan dan melarang warganya agar tidak melakukan kerumunan dimanapun termasuk tidak ikut berkerumun di Bandara Soetta, di Petamburan dan di Megamendung, karena ada protokol kesehatan sebagai program strategis nasional yang menjadi kewajiban Kepala Derah untuk dipatuhi.













