JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN untuk memperkuat transparansi, integritas, serta menghindari multitafsir dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
Hal ini sejalan dengan komitmen politik hukum Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menyinggung Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 sebagai landasan politik ekonomi nasional yang tak bisa dipisahkan dari demokrasi ekonomi.
Rieke menekankan bahwa keuangan BUMN adalah bagian dari keuangan negara, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006 dan putusan Nomor 48 serta 62/PUU-2013.
“Tidak perlu debat lagi, keuangan BUMN adalah keuangan negara,” ujarnya dalam RDPU Komisi VI dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Selain itu, ia juga mengusulkan penguatan Pasal 7 dalam revisi UU BUMN dengan memasukkan kembali larangan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengambil keuntungan pribadi.
Ia juga menekankan bahwa pejabat BUMN harus dipandang sebagai penyelenggara negara sehingga tunduk pada pengawasan publik.














