JAKARTA-Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan versi pemerintah dinilai inkonstitusional. Bahkan tidak demokratis serta berwatak upah murah.
Formula kenaikan upah buruh itu, upah minimum sama dengan upah minimum berjalan ditambah inflasi plus pertumbuhan ekonomi. “Formula ini memperlihatkan metode politik upah murah,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Menurut Rieke, ada satu komponen yang tidak diperhitungkan yaitu prosentase kejatuhan nilai tukar. “Jika pemerintah bersikeras dengan formula tersebut, saya mendesak pemerintah untuk memasukkan prosentase nilai tukar rupiah,” tambahnya.
Rieke menawarakan rumus baru upah buruh, yakni upah minimum hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) (oleh Dewan Pengupahan) kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi plus prosentase kejatuhan nilai tukar. “Prosentase kejatuhan nilai bagian dari antisipasi menghitung resiko keuangan bukan hanya inflasi, tapi juga harus memperhitungkan bunga bank dan nilai tukar,” papar dia lagi.
Komentari tentang post ini