JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membantah keterlibatannya dalam permintaan pengunduran diri Riezky Aprilia dari pencalonan anggota legislatif (caleg).
Melalui surat yang dibacakan oleh politikus PDI-P Guntur Romli usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025), Hasto menyatakan bahwa permintaan mundur tersebut merupakan inisiatif pengacara bernama Donny Tri Istiqomah, yang bahkan telah ia tegur.
Selain itu, Hasto juga menegaskan bahwa keterangan Riezky Aprilia dalam persidangan tidak memiliki kaitan dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjeratnya sebagai terdakwa.
“Terhadap keterangan saksi Riezky Aprilia dan berdasarkan pemeriksaan Saksi Donny Tri Istiqomah nampak bahwa persoalan atau permintaan mundur saudari Rizki sebagai inisiatif pribadi saudara Donny Tri Istiqomah,” kata Guntur Romli membacakan surat dari Hasto.
Hasto juga menegaskan bahwa tindakan dirinya sebagai Sekjen PDI-P hanyalah menyampaikan hasil keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai kepada Riezky.