JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membantah keterlibatannya dalam permintaan pengunduran diri Riezky Aprilia dari pencalonan anggota legislatif (caleg).
Melalui surat yang dibacakan oleh politikus PDI-P Guntur Romli usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025), Hasto menyatakan bahwa permintaan mundur tersebut merupakan inisiatif pengacara bernama Donny Tri Istiqomah, yang bahkan telah ia tegur.
Selain itu, Hasto juga menegaskan bahwa keterangan Riezky Aprilia dalam persidangan tidak memiliki kaitan dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjeratnya sebagai terdakwa.
“Terhadap keterangan saksi Riezky Aprilia dan berdasarkan pemeriksaan Saksi Donny Tri Istiqomah nampak bahwa persoalan atau permintaan mundur saudari Rizki sebagai inisiatif pribadi saudara Donny Tri Istiqomah,” kata Guntur Romli membacakan surat dari Hasto.
Hasto juga menegaskan bahwa tindakan dirinya sebagai Sekjen PDI-P hanyalah menyampaikan hasil keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai kepada Riezky.
“Bahkan saudari Riezky mengakui bahwa yang dilakukan saudara Hasto adalah tugas konstitusional kelembagaan sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” ucap Guntur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















