BANDUNG-Pemerintah Kota Bandung resmi meluncurkan Peraturan Walikota Bandung No.1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan. Dengan terbitnya peraturan ini maka penghematan listrik lebih dari 140 ribu MWh yang setara dengan lebih dari 16 juta US$ dalam kurun waktu lima tahun.
Walikota Bandung Ridwan Kamil mengatakan penerbitan peraturan ini sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk menjadi salahsatu kota pintar terkemuka di dunia yang ramah lingkungan dan memiliki warga dengan kualitas hidup yang tinggi. “Apabila seluruh ketentuan diterapkan, maka ditargetkan pada 5 tahun kedepan kota Bandung dapat menghemat penggunaan listrik hingga 25 persen, dan air hingga 40 persen,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai salahsatu kota besar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan dan urbanisasi yang tinggi, Bandung perlu melakukan penghematan listrikdan air sehingga listrik dan air yang di hemat ini nantinya dapat digunakan bagi prioritas pembangunan lainnya, seperti LRT, dsb. “Dalam lima tahun kedepan, diperkirakan akan ada lebih dari 2,7juta meter persegi gedung yang akan telah mematuhi ketentuan yang ada di peraturan ini, atau hamper sejajar dengan 100 kali luas Gedung Sate, dengan penghematan listrik lebih dari 140 ribu MWh yang setara dengan lebih dari 16 juta US$,” jelasnya.
Komentari tentang post ini