JAKARTA-Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait “bancakan” terhadap BUMN yang diduga terjadi pula pada PT.Telkom.
Sebab, menurut Arif, pola bancakan diduga dilakukan dengan banyak cara dan rapi sehingga sulit dibuktikan dengan hukum tindak pidana korupsi.
Arief mencontohkan soal kasus penjualan salah satu anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Simpatindo kepada PT Tiphone yang baru berdiri 2008 merupakan salah satu cara bancakan BUMN yang diduga dilakukan Direksi BUMN Telkom dan anak Perusahaan yang sangat halus dan sulit dijerat tindak pidana korupsi oleh para penegak hukum.
Seperti diketahui, PT Simpatindo yang bergerak di bidang penjualan voucher isi ulang Telkomsel yang secara kinerja perusahaan memberi kontribusi besar dalam menyumbangkan keuntungan bagi Telkom serta masuk dalam kategori perusahaan yang sangat sehat. “Namun ada kejanggalan dalam proses penjualan Simpatindo kepada Tiphone. Sebelum membeli Simpatindo, terlebih dulu Tiphone menjual sahamnya sebanyak 25 persen pada anak perusahaan Telkom PT PINS dengan harga overvalued sebesar Rp saham. Padahal saham Tiphone yang berkode TELE tersebut sedang anjlok hingga kisaran mendekati Rp 600/saham. Hingga hampir satu tahun lebih saham Tiphone tak kunjung naik melebihi harga yang sama dengan harga Tiphone yang dibeli oleh PINS,” kata Arief dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Komentari tentang post ini