Karena itu saran Rocky tersebut, dipastikan tidak dapat diterma akal sehat.
Sebab, persoalan atau perjalanan yang dihadapi Novel tidak bisa disamakan dengan Firli terkait dengan keberadaan keduanya di dalam dan di luar Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Salah satu diantaranya, Novel jelas gagal mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN di KPK yang dilakukan secara independen, objektif dan professional oleh lembaga negara di luar KPK.
Penyelenggaraan tes ini sebagai perwujudan pelaksanaan UU, siapapun komisioner KPK, mutlak dilakukan.
Tentu, sesuai dengan UU, peserta yang gagal, termasuk Novel, otomatis tidak bisa menjadi ASN di KPK. Merujuk UU, mereka harus hengkang dari KPK.
Tidak lama kemudian pihak Kepolisian berbaik hati menawarkan kepada mereka menjadi ASN di Polri.
Ini terobosan baru sangat produktif dari pihak Kepolisian.
Tawaran ini, menurut hemat saya, mampu menurunkan tensi polemik di ruang publik dan berhasil tentang tes TWK.
Ada sebagian dari mereka menerima dan yang lainnya menolak. Itu hak hukum mereka sebagai warga negara Indonesia.
Setelah melalui prosedur formal yang berlaku sebagian dari mereka ditetapkan menjadi ASN Polri.
Keberadaan mereka sebagai ASN di Polri, suka tidak suka, harus mengikuti budaya kerja, aturan dan UU yang berlaku terkait Kepolisian kita.













