JAKARTA – Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar prinsip-prinsip aturan hukum dan menabrak rasa keadilan.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Ronny Talapessy menjelaskan, Praperadilan yang diajukan dalam penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK didasari adanya prinsip Exclusionary Rules atau Ex Rules.
Ex Rules adalah doktrin yang mewajibkan hakim untuk mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (alat bukti menjadi tidak sah) dalam persidangan.
Ronny menjelaskan, prinsip Ex Rules memberi konsekuensi bahwa apabila bukti tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak sah, maka demi hukum bukti yang diperoleh secara tidak sah tersebut haruslah tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan di pengadilan.
“Kesemua alat bukti evidence akan dikesampingkan apabila perolehannya ternodai oleh tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dan yang bertentangan dengan hukum,” jelas Ronny Talapessy dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).