JAKARTA-Wacana pemerintah terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik untuk bahan makanan pokok atau sembako maupun jasa pendidikan, menuai kontroversi dan perdebatan ditengah masyarakat.
Bahkan mayoritas rakyat Indonesia keberatan akan adanya rencana tersebut.
Setali tiga uang Praktisi Perpajakan, Ronsianus B Daur menolak wacara tersebut.
Sebab, rasa keadilan yang menjadi roh dari pengenaan PPN atas sembako dan Jasa pendidikan.
Justru dengan mengenakan PNN itu akan menjadi keruwetan baru dalam sistem pengadministrasian perpajakan nasional.
Bahkan tegas Ronsi, pengenaan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan agak susah dalam pengimplementasiannya nanti.
“Bagaimana petugas pajak membedakan pelaku usaha yang mendistribusikan sembako premium dan tidak, juga membedakan mana sekolah yang mahal dan tidak. Orang tua rela melakukan apa saja demi memastikan anaknya di lembaga pendidikan yang bagus karena berkaitan dengan kualitas,” terangnya.
Ronsi pun menyarankan kalau mau menata administrasi subjek dan objek pajak, jangan dimulai dari barang atau jasa yang sifatnya mendasar.
Komentari tentang post ini