Adapun dalam draf RUU Revisi UU itu menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Ketentuan ayat (3) Pasal 4A diubah menjadi berbunyi: Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa meliputi item a hingga e dan item g. Item g ini yang mengatur tentang jasa pendidikan.
Sementara jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar.
Komentari tentang post ini