Alasannya adalah, media arus utama memiliki fungsi kontrol dengan memberikan klarifikasi atau sebagai pengecek fakta (fact checking) sekaligus pencerahan bagi masyarakat terhadap kebenaran suatu berita.
“Kita telah melewati masa-masa sulit pertarungan antara berita benar vs berita hoax. Ini terkait dengan kondisi politik di Indonesia. Agustus 2018 hoax yang beredar di Indonesia itu baru sekitar 25 jenis hoax. Setiap bulan bertambah sampai awal tahun 2019 hoax sudah berlipat ganda menjadi sekitar 129 hoax,” ujarnya.
“Tapi tahun politik 2019, mulai bulan Agustus sampai Desember, hoax yang beredar mencapai 4.041. Provokasi, ujaran kebencian, berkembang dengan pesat. Kita harus bersyukur Indonesia telah melewati masa-masa yang terberat mungkin dalam 20 tahun terakhir,” tegas Niken.
Perubahan mendasar yang terjadi dalam era digital, Niken menjelaskan lebih lanjut, ditandai dengan maraknya media sosial, semua orang atau masyarakat bisa menjadi “wartawan”, bisa menjadi pemilik media. Meskipun berbeda karakteristik dengan media arus utama, media sosial dapat memengaruhi masyarakat pembacanya dan berdampak pada dunia nyata.
Oleh karena itu, Niken menegaskan, media sosial bukanlah media arus utama yang berfungsi sebagai alat verifikasi kebenaran suatu berita. Oleh karena itu, jangan heran jika karena tak terverifikasi media sosial bisa memunculkan berita palsu, fake news, berita bohong, ujaran kebencian, hoax, provokasi, radikalisme, hingga terorisme. Informasi -informasi itu seolah dipercaya oleh masyarakat. Pers berpacu bersama banjir bahkan tsunami informasi dari media sosial. Di sinilah peran pers sebagai alat cek fakta.















