ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Rotasi Pejabat, DPR Kritik Gubernur Aceh

Agus Eko Reporter : Agus Eko
17 Jan 2024, 10 : 16 PM
3k 190
0
photo ilustrasi

photo ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Langkah Gubernur Aceh petahana Zaini Abdullah yang merotasi pejabat eselon II dinilai sebagai tindakan yang kurang bijaksana.

Alasannya masa jabatannya sebagai gubernur akan berakhir pada 25 Juni 2017 ini.

Demikian kata anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Nasution Hamka kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

BacaJuga :

Amrih Jinangkung Serahkan Surat Kepercayaan kepada Raja Belanda

Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Menurut Rahmat, harusnya tidak boleh terjadi, sudah diatur bahwa petahana tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum pencalonan dan calon terpilih setelah dilantik setelah 6 bulan baru bisa melakukan mutasi.

“Jadi sungguh tidak rasional kalau petahana kalah melakukan mutasi, harusnya juga tidak boleh,” ujarnya seraya menambahkan bahwa tindakan Zaini Abdullah akan menimbulkan konflik kepentingan.

Untuk itu, ia meminta agar Zaini mematuhi Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016.

Karena akan sangat konflik kepentingan, jika ia tidak mematuhi undang-undang.

“Apalagi, konsekuensi dari petahana kalah tidak ada juga, sehingga ini harus diatur kedepannya, agar tidak ada kesewenang-sewenangan kepada birokrasi,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Jumat (10/3/2017) pekan lalu secara mengejutkan melakukan mutasi pejabat di Pemerintahan Aceh, secara besar-besaran.

Atas tindakan tersebut, sejumlah pejabat yang terkena rotasi melakukan protes.

Dimana, sejumlah 18 Kepala Satuan Kerja Pemerintahan Aceh (SKPA) yang dicopot jabatannya oleh Gubernur Zaini, mengadu ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Negara (KASN).

Tak hanya DPR, beberapa hari lalu pihak Kemendagri melalui Direktur III Otonomi Daerah (Otda), menjelaskan sesuai ketentuan, kepala daerah yang akan habis masa jabatannya tidak bisa lagi melakukan mutasi pejabatnya, kecuali ada izin dari Mendagri.

Pihak Kemendagri menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan ijin kepada Gubernur Aceh. Padahal, aturan tersebut untuk seluruh Indonesia termasuk didalamnya Provinsi Aceh.

Halaman :
12Berikutnya
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Berlanjut

Berita Selanjutnya

Ahok Peduli Islam, Masjid dan Pondok Pesantren Dibangunnya di Beltim

Berita Terkait

Cahaya Islam di Jerman: Upaya Pengakuan Identitas Islam di Jantung Eropa
Nasional

Cahaya Islam di Jerman: Upaya Pengakuan Identitas Islam di Jantung Eropa

27 Feb 2026, 6 : 37 AM
Said Abdullah: Indonesia Perlu Desak PBB  Sanksi Israel
Opini

Menjernihkan Tata Kelola dan Anggaran MBG

27 Feb 2026, 6 : 28 AM
Amrih Jinangkung Serahkan Surat Kepercayaan kepada Raja Belanda
Nasional

Amrih Jinangkung Serahkan Surat Kepercayaan kepada Raja Belanda

26 Feb 2026, 7 : 30 PM
Masyarakat Adat Bukan Angka Politis dan Alat Diplomasi
Nasional

Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

25 Feb 2026, 5 : 24 PM
Mengapa Harus #AdiliJokowi?
Nasional

GMNI Jakarta Geruduk Istana dan Kemlu, Lawan “Diplomasi Berlutut”, ART Indonesia-AS

25 Feb 2026, 5 : 08 PM
Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Opini

Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi

25 Feb 2026, 3 : 39 PM
Berita Selanjutnya
Ahok Peduli Islam, Masjid dan Pondok Pesantren Dibangunnya di Beltim

Ahok Peduli Islam, Masjid dan Pondok Pesantren Dibangunnya di Beltim

Edison: Kampanye SARA Jadi Pemantik Konflik

Edison: Kampanye SARA Jadi Pemantik Konflik

Hak Angket e-KTP, Fahri Minta Dukungan Semua Fraksi

Hak Angket e-KTP, Fahri Minta Dukungan Semua Fraksi

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3289 shares
    Share 1316 Tweet 822
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3545 shares
    Share 1418 Tweet 886
  • Ekspansi ke Jogjakarta, PT Garda Nusa Nipa Bangun Jejaring dan Silaturahmi ke Lingkungan Kraton

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Warning!! Rokok Ilegal Semakin Merajalela di Wilayah Manggarai Raya, NTT

Warning!! Rokok Ilegal Semakin Merajalela di Wilayah Manggarai Raya, NTT

27 Feb 2026, 5 : 40 PM
KSOP Waingapu Tegaskan Pengawasan Maksimal pada Angkutan Lebaran 2026

KSOP Waingapu Tegaskan Pengawasan Maksimal pada Angkutan Lebaran 2026

27 Feb 2026, 5 : 17 PM
United Tractors Bagi Dividen Interim Rp567 per Saham pada 24 Oktober 2025

United Tractors (UNTR) Bukukan Laba Rp14,81 Triliun pada 2025, Turun 24,17%

27 Feb 2026, 11 : 59 AM
Jubir OJK: IHSG Terkoreksi Virus Corona

IHSG Sesi I Turun 0,31% Terimbas Saham TLKM, ASII, DEWA dan BUMI

27 Feb 2026, 11 : 51 AM
Kuartal I-2024, DMAS Raup Marketing Sales Rp 560 Miliar

Puradelta Lestari (DMAS) Bidik Prapenjualan Rp2,08 Triliun pada 2026

27 Feb 2026, 10 : 34 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.