Sementara itu, total Dana Desa yang sudah ditransfer dari RKUD ke Rekening Kas Umum Desa (RKU Desa) mencapai Rp9,23 triliun atau mencapai 44,5 persen. Dari total 71.375 Desa yang dipantau (96,33 dari jumlah Desa nasional), jumlah Desa yang telah memanfaatkan Dana Desa pada tahap pertama sebanyak 59.542 Desa (83,39 persen), tahap kedua sebanyak 21.332 Desa (29,88 persen), dan tahap ketiga sebanyak 3.067 Desa (4,29 persen).
“Artinya, berdasarkan data ini menunjukan bahwa perkembangan Dana Desa sebenarnya bergerak secara positif, jumlah Dana Desa yang sudah ditransfer dan telah dimanfaatkan di Desa mengalami peningkatan,” urai Marwan.
Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk menghalau berbagai hambatan penyaluran dana desa. Salah satunya denga menerbitkan surat keputusan bersama (SKB)tiga menteri yang ditandatangani Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kemenetrian Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Ada banyak kemudahan yang diatur dalam SKB, misalnya menunda keharusan membuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dua syarat ini bisa menyusul setelah dana desa dicairkan. Adapun pembuatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) bisa dibuat sesimpel mungkin dan sambil jalan dapat disempurnakan.













