“Dalam SKB juga diberikan template untuk membuat rencana kerja desa dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Cukup dua lembar keras sudah bisa gunakan dana desa,” tandas Marwan.
Setelah ada SKB, lanjut Marwan, tak ada alasan lagi bagi pemkab dan pemkot menunda penyaluran dana desa itu ke kas desa. “Demikian juga masyarakat desa, mestinya tak ada alasan lagi untuk tidak membelanjakan dana desa itu. Panduannya sudah jelas dan sangat simpel,” tandas Marwan.
Untuk menambah efektifitas Desa Membangun, sejak awal Oktober telah dikerahkan 12.000 tenaga pendamping desa di 403 kabupaten dan 5301 kecamatan. Mereka melaksanakan misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan (sampai dengan akhir oktober), sekaligus membantu dan mendampingi implementasi UU Desa, khususnya memantau realisasi anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), sampai dengan akhir tahun anggaran 2015.
Kemudian Oktober 2015 diluncurkan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diawali dari provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD dapat dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa (PD) dapat diisi.













