Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 21.000 orang, diharapkan rampung seleksi dan ditugaskan. Pada bulan Oktober ini sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh 2 orang PD di kecamatan. Diharapkan bulan oktober ini, 90 % Desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa.
Begitupun Kementerian Desa PDTT telah dan sedang (secara simultan) melatih 12.000 pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan, sehingga mampu memfasilitasi regulasi UU Desa kedalam implementasi/praktek berdesa. Dengan pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat Desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan
Karena itu, wacana untuk menahan pencairan Dana Desa tahap ketiga kepada Kabupaten/Kota menjadi tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang memadai. Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Negara, Boediarso Teguh Wibowo beberapa waktu yang lalu mengancam akan menahan realisasi Dana Desa dari RKUN ke RKUD untuk Tahap III senilai Rp4,15 Triliun atau 20 persen dari total Dana Desa. Kebijakan tersebut justru dinilai kontra produktif dengan misi Pemerintah melakukan percepatan pembangunan di Desa, terutama dalam upaya mengatasi pelambatan ekonomi nasional saat ini.













