Ia menandaskan testimoni Freddy ini menguak fakta bahwa pemberantasan narkoba selama ini masih karut marut. “Perang terhadap narkoba tampaknya masih sebatas slogan,” ungkap Benny. Ia mengatakan presiden harus serius dan segera membersihkan aparat yang terlibat dalam bisnis haram narkoba tersebut. “Jika aparat yang seharusnya berperang melawan mafia narkoba saja terlibat, bagaimana barang haram itu dapat diberantas,” gugat Benny.
Menurut Benny, pidana mati memiliki ekses negatif. “Pada kasus Freddy, negara sulit untuk mendapatkan kesaksian penting dari terpidana karena terpidana itu sudah dieksekusi mati,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan jika memang ekses negatif pidana mati lebih banyak daripada kemampuannya memberikan efek jera, lebih baik negara Indonesia segera menghapuskan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia.
Benny memaparkan kajian PBB tahun 1998 dan tahun 2002 secara konsisten menunjukkan tidak ada korelasi efek jera dengan pidana mati. “Di Amerika Serikat yang masih menerapkan vonis mati, angka kejahatan sadistis tidak menurun. Sebaliknya di Kanada, yang telah menghapus pidana mati, angka kejahatan serupa justru menyusut,” tandasnya.
Kanada adalah satu di antara 88 negara yang sudah menghapus pidana mati. Terdapat 30 negara yang masih mencantumkan pidana mati tapi menghentikan penerapannya. Ada pun Indonesia termasuk dalam 68 negara yang masih menerapkan jenis pidana mati.














