JAKARTA-Respublica Political Institute (RPI) mendukung rencana Presiden Joko Widodo melantik kepala daerah tingkat dua, yakni bupati/walikota beserta wakilnya yang akan dilaksanakan di istana negara dari semula di ibu kota provinsi.
Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo menegaskan desentralisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanyalah desentralisasi eksekutif.
Pengamat hukum tata negara ini menjelaskan Pasal 163 dan 164 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur pelantikan kepala daerah yang dilakukan di ibu kota negara, yakni gubernur dan wakil gubernur. Sementar itu, bupati/walikota dilakukan oleh gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri, namun dilakukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Oleh karena itu, ia mendorong Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menyiapkan perangkat berupa aturan yang dibutuhkan perihal rencana pelantikan tersebut.
Menurut Benny, dalam bingkai negara kesatuan ide pelantikan bupati/walikota sah dan tidak melanggar konstitusi. Sebab negara kesatuan diorganisasikan di bawah sebuah pemerintah pusat. “Secara konstitusional, seluruh kekuasaan pemerintah terpusat di tingkat pemerintahan pusat,” tandasnya.
Ia menjelaskan negara kesatuan dapat tersentralisasi seperti Singapura, dan dapat pula terdesentralisasi seperti Indonesia. Bahkan, demikian Benny, desentralisasi di negara kesatuan tidak berarti lebih kecil daripada desentralisasi di negara federal.














