Benny mengatakan perlu diingat bahwa daerah otonom adalah ciptaan pemerintah. Pemerintah juga berwenang untuk menghapuskannya. Sekalipun hubungannya dengan pemerintah adalah hubungan antar organisasi, namun dalam negara kesatuan daerah otonom dibawahi (subordinasi) pemerintah. “Daerah otonom bukanlah badan yang berdaulat. Dengan demikian, daerah otonom bukanlah negara dalam negara,” jelas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini.
Benny juga memaparkan mengenai kedudukan dan fungsi DPRD di Indonesia bukanlah lembaga legislatif. “Dalam sebuah negara kesatuan (unitary state) hanya DPR yang merupakan anggota Badan Legislatif bersama Presiden,” ungkapnya. Menurutnya, dalam konteks negara kesatuan DPRD merupakan anggota Badan Eksekutif Daerah bersama Kepala Daerah dan menjalankan kegiatan-kegiatan yang “bersifat” legislatif. “Peraturan Daerah bukanlah undang-undang dalam arti fromal dan selain hanya berlaku sebagai peraturan di wilayah daerah juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tandasnya.
Ia mengatakan hubungan antara daerah otonom dan pemerintah dalam negara kesatuan adalah dependent dan subordinate. Sekiranya terjadi konflik, kata Benny, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk konflik antara daerah otonom dan pemerintah mengenai pembatalan Perda, maka penyelesaiannya dilakukan dalam jajaran pemerintah pusat.














