JAKARTA-Respublica Political Institut (RPI) menentang keras revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK) karena hanya akan melemahkan posisi lembaga antirasuah itu. Kentalnya upaya pelemahan KPK tercermin dari naskah perubahan UU KPK versi Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Nahkah revisi dari Baleg DPR masih meneguhkan adanya upaya pelemahan KPK,” ujar Ketua Departemen Hukum RPI, Fathudin di Jakarta, Senin (15/2).
Menurutnya, pasalnya substansi perubahan UU KPK masih berkisar pada empat poin yang justru akan membonsai kewenangan KPK, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan dengan izin dewan pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk dapat menerbitkan SP3, serta pengangkatan penyidik independen.
Alumnus Magister Hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini menyebutkan tiga dari empat poin tersebut jelas akan membonsai kewenangan KPK sebagai lembaga extra-ordinary dalam konteks pemberantasan korupsi. Demikian pula, skema pengangkatan penyidik independen. Pasal 45 UU KPK sebenarnya sudah cukup untuk menjadi dasar KPK untuk dapat mengangkat penyidik independen sehingga revisi UU KPK tidaklah perlu dan mendesak.
Komentari tentang post ini