“Modusnya beragam, misalnya mengamankan dan menyakinkan alokasi dana dalam jumlah tertentu agar suatu proyek dapat disetujui dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR. Setelah proyek itu disetujui, mereka memperoleh fee dari pengusaha pemenang proyek. Modus yang sama pun terjadi dalam proses pembuatan undang-undang dan perda,” jelasnya.
Benny mendesak agar KPK tidak tebang pilih dan bergerak cepat dalam menangani kasus-kasus korupsi.
“KPK jangan cuma bisa melakukan operasi tangkap tangan. Kini saatnya KPK kepemimpinan Agus Rahardjo dapat melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus suap Damayanti dan suap raperda reklamasi DKI Jakarta. Sebab kalau KPK hanya operasi tangkap tangan itu terlalu mudah,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini