Terkait dengan penggunaan arbitrase oleh investor disyaratkan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah (Concent Letter), IGJ menilai bahwa hal itupun sebenarnya sudah secara tegas diatur di dalam Undang-undang Nasional. Syarat tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 UU No 5/1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal dan Pasal 32 Ayat 4 UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal. “Hukum nasional kita sudah pasti, investor pun tak perlu khawatir dengan kepastian hukum Indonesia. Tapi, persoalan sebenarnya adalah pelaksanaan Perjanjian Investasi Internasional yang ditandatangani Indonesia, yang didalamnya memberikan akses langsung bagi investor asing untuk menggugat negara tanpa perlu ada persetujuan Pemerintah (Consent Letter),” imbuhnya.
Rachmi pun menambahkan, ketentuan “consent letter” itulah yang hendak dimasukan oleh Pemerintah Indonesia dalam proses review Perjanjian Investasi Internasional untuk menghindarkan Indonesia dari Gugatan investor di lembaga arbitrase Internasional, khususnya ICSID. “Keberadaan RPP belum efektif jika tidak diselaraskan dengan proses review Perjanjian Investasi Internasional Indonesia. Bahkan, Pemerintah Indonesia harusnya lebih khawatir jika Indonesia bergabung ke TPP, karena potensi Indonesia digugat di ICSID akan lebih tinggi. Di ICSID UUPM kita tidak laku, apa lagi PP. Karena dasar hukum investor menggugat pakai Perjanjian TPP-nya,” ujarnya.













