JAKARTA-Direktur Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Virus Korona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini disampaikannya dalam video conference bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang Bantuan Sosial (Bansos) di Jakarta, Rabu, (08/04).
Standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga Rumah Sakit (RS) dapat segera mengklaim biaya penanganan Covid-19 sejak Februari 2020.
“Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket Covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,” jelas Askolani.
Cara mengklaim biaya RS adalah RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS, kemudian BPJS diminta untuk memverifikasi RS.
Komentari tentang post ini