“Terbukti unfair decision dan timbulnya false treaty. Bank Bali dinyatakan harus direkapitalisasi dan dalam proses pengambilalihannya dilakukan tanpa proses yang fair dan adil terhadap bank bali,” ujar Ibnu Sina Chandranegara,
Ade Adhari, dosen hukum pidana Universita Tarumanegara berpadangan bahwa proses takeover Bank Bali terindikasi adanya penundaan Rekapitalisasi yang tidak beralasan, adanya pemaksaan SCB sebagai mitra strategis serta kurangnya transparansi dalam negosiasi dengan SCB.
“Keputusan BTO (bank take over) yang mendadak tanpa justifikasi yang jelas, jika terbukti ada niat jahat (Mens Rea) untuk merugikan bank bali atau menguntungkan pihak tertentu, pejabat terkait dapat dijerat dengan penyalahgunaan wewenang dalam hukum anti Korupsi Indonesia,” ujar dia.
Untuk itu, Dosen hukum Universitas Trisakti, Chandra Yusuf mendorong agar gugatan hukum pengambilalihan Bank Bali kembali dilanjut ke meja hijau.
Dengan pihak-pihak tergugat adalah pemerintah yakni Bank Indonesia dan BPPN (sudah bubar).
“Tentunya dengan gugatan hukum, karena selama itu (perkara) engga sama dengan gugatan sebelumnya masih bisa, PK (peninjauan kembali) bisa atau gugat dengan argumen berbeda, dengan bukti-bukti baru, ada novumnya ada penemuan hal baru yang bisa dijadikan bukti itu bisa diajukan nanti di Pengadilan,” kata dia.















