“Jadi ini harus menjadi perhatian Bappebti. Apalagi masyarakat masih lemah dalam hal literasi keuangan,” imbuh Rudi.
Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengakui belum ada regulasi yang mengatur robot trading atau perdagangan secara robot di Indonesia.
“Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Dan kita sedang melakukan kajian,” kata Wisnu.
Wisnu memaparkan robot trading pada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan.
Tetapi, robot trading tidak bisa membuat keputusan, karena hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang.
“Karena kalau kita trading saham, forex atau apapun kita kan harus lihat komputer setiap hari. Karena perubahannya tiap jam. Nah robot itu dibikin untuk menggantikan kita,” ujar Wisnu














