Dia kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal. “Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan terkait metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, ketiga mesin pompa ukur BBM berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) jo.
Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pelanggar diancam sanksi pidana penjara satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
“Melalui pengamanan ini, ketiga mesin kami segel sementara. Kami akan dalami dan selidiki lebih lanjut. Jika terbukti, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, aktivitas pengawasan SPBU menjadi bagian dari persiapan menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Pengawasan di SPBU kali ini juga menjadi tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
Dia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelanggaran di bidang metrologi dan tidak segan-segan untuk melaporkan kecurangan.
“Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu aktif melaporkan jika ada kecurangan,” katanya.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaa mengatakan Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan.















