JAKARTA-Masyarakat mendukung penertiban, pengawasan dan penindakan ilegal mining yang banyak terjadi di daerah, dan salah satunya di Sulawesi Tenggara (Sultra). “Tugas penindakan IUP (Izin Usaha Pertambangan, red) ini adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penegak hukum setempat,” kata nggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman mengutip www.batamtoday.com, Jumat (28/12/2018).
Apalagi kata Maman, bahwa hal tersebut sudah mendapat rekomendasi dari DPRD. “Kalau sudah ada rekomendasi dari DPRD setempat maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaknya,” tegas Politisi Golkar ini.
Karena menurut Maman, penambang liar atau iligal mining tersebut tidak saja merugikan daerah, tapi juga negara. “Penambangan seperti ini sangat merugikan negara. Kalau sudah ada laporan ke Komisi VII DPR akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Maman mencontohkan kasus dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan PT BPS di Kolaka, Sultra. Sejumlah elemen masyarakat mendatangi DPRD Sultra dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk menindak kasus dugaan penambangan ilegal tersebut.
“Kemarin, sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemerhati Tambang Kabupaten Kolaka (Kompak) menyambangi DPRD Provinsi Sultra dan meminta Pansus Tambang merekomendasikan ke ranah hukum kepada KPK dan Kejagung serta Mabes Polri untuk menindak perusahaan IUP Batuan yang beroperasi di Desa Muara Lapao-lapo Kec Wolo tersebut,” ungkap Maman.













