Dalam dialog dengan Pansus Tambang DPRD Sutra terungkap bahwa PT BPS diduga hanya memiliki izin pertambangan batuan (bukan mineral logam), dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun dalam kenyataannya, PT BPS beberapa kali kepergok melakukan pengapalan dengan tongkang ore nikel.
Menurut anggota Pansus Penertiban Tambang DPRD Sultra Suwandi Andi, pihaknya sudah menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Babarina seperti pelanggaran administrasi.
“Tim pansus menemukan indikasi pelanggaran administratif. Data ini bukan saja kami punya. Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan sudah punya data dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. BPS. Laporan dari dua dinas terkait ini sudah masuk ke pansus tambang,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan gubernur melalui Dinas ESDM setempat aktifitas BPS sudah dihentikan. Namun dalam pantauan Kompak, BPS diindikasikan tetap membandel dan tercatat pada tanggal 24 Desember 2018 sekitar pukul 08.30 waktu setempat Kapal Tongkang Taurus 11 yang bermuatan ore nikel ditarik tagbout Prima Star 25 menuju Morowali mengangkut muatan 240 ret. (**)













