TANGERANG-Gunawan Wikanto alias Paulus, akhirnya dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, setelah resmi menyandang status tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun nilai kerugiaan negara diperkirakan mencapai Rp29 Miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Purkon Rohiyat menegaskan, tersangka Gunawan Wikanto atas dugaan perbuatan pidananya tersebut dijerat dengan pasal 3 Undang – Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juncto pasal 64 ayat 1.
“Resmi hari ini Seksie Pidana Khusus Kejari Tangsel, melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) karena melanggar pasal 3 Undang – undang nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 64 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Selasa 19 April 2022.
Purkon menjelakan, tersangka yang merupakan pengusaha jasa ekspedisi itu, diduga memanipulasi data perpajakan usaha ekspedisinya sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 lalu.
Komentari tentang post ini