ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Rugikan Negara Rp 29 Miliar, Gunawan Wikanto Dijebloskan ke Penjara

gatti Reporter : gatti
4 Apr 2024, 3 : 43 PM
3.1k 32
0
PT Samudera Indonesia Tbk

Ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

TANGERANG-Gunawan Wikanto alias Paulus, akhirnya dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, setelah resmi menyandang status tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun nilai kerugiaan negara diperkirakan mencapai Rp29 Miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Purkon Rohiyat menegaskan, tersangka Gunawan Wikanto atas dugaan perbuatan pidananya tersebut dijerat dengan pasal 3 Undang – Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juncto pasal 64 ayat 1.

BacaJuga :

Cegah Politisasi, Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Resmi hari ini Seksie Pidana Khusus Kejari Tangsel, melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) karena melanggar pasal 3 Undang – undang nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 64 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Selasa 19 April 2022.

Purkon menjelakan, tersangka yang merupakan pengusaha jasa ekspedisi itu, diduga memanipulasi data perpajakan usaha ekspedisinya sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 lalu.

“Karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang – kurangnya sebesar jumlah PajakPertambahan Nilai (PPN) dalam masing – masing faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya selama tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 yaitu senilai Rp29 milya lebih,” jelas Purkon.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: #Tindak Pidanapencucian uangTPPU
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Mendag Dukung Pengusutan Dugaan Gratifikasi Izin Penerbitan Ekspor Minyak Goreng

Berita Selanjutnya

Meningkat, Nilai Ekspor Maret 2022 Mencapai US$26,50 Miliar

Berita Terkait

Cegah Politisasi, Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
Hukum

Cegah Politisasi, Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian

31 Jan 2026, 11 : 22 AM
Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi
Hukum

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi

30 Jan 2026, 5 : 06 PM
Kuasa Hukum PT Indobuildco Tegaskan Rencana Pengosongan Hotel Sultan Tak Sah Secara Hukum
Hukum

Kuasa Hukum PT Indobuildco Tegaskan Rencana Pengosongan Hotel Sultan Tak Sah Secara Hukum

30 Jan 2026, 1 : 43 PM
DPR Minta LPSK Segera Perhatikan Nasib Nenek Saudah
Hukum

DPR Minta LPSK Segera Perhatikan Nasib Nenek Saudah

30 Jan 2026, 9 : 35 AM
Sidang MK, Ahli Fahri Bachmid: Anggaran merupakan Elemen Kunci Independensi Peradilan
Hukum

Sidang MK, Ahli Fahri Bachmid: Anggaran merupakan Elemen Kunci Independensi Peradilan

29 Jan 2026, 11 : 21 PM
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menunjukkan tren positif.
Hukum

Tolak Polri di Bawah Kementerian, Hargens: Kapolri Negarawan yang Jaga Fondasi Demokrasi

28 Jan 2026, 11 : 09 PM
Berita Selanjutnya
Meningkat, Nilai Ekspor  Maret 2022 Mencapai US$26,50 Miliar

Meningkat, Nilai Ekspor Maret 2022 Mencapai US$26,50 Miliar

Alokasi Gas Domestik Terus Naik, Tahun 2020 Jargas 1 juta Sambungan per Tahun

Indonesia Dorong Mobilisasi Investasi Gigawatt PLTS

BNI Dorong Peningkatan Ekonomi Diaspora “Indonesia” di Amerika

BNI Dorong Peningkatan Ekonomi Diaspora “Indonesia” di Amerika

Berita Populer

  • Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti

    Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

    3266 shares
    Share 1306 Tweet 817
  • IHSG Pagi Ini Turun 0,64% ke 6.918,923 Dipicu Saham BBCA, BBRI, TLKM dan ASII

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Komisaris Archi Indonesia (ARCI) Divestasi Saham Perusahaan Senilai Rp26,77 Miliar

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Turun 0,6%, IHSG Sesi I Tertahan di 8.921,661 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR dan ASII

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Naik 1,2%, IHSG Sesi I ke 8.329,154 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, BUMI dan DEWA

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Viral Video Aqua Jentik Hitam, Pakar Ingatkan Potensi Pidana Apabila Ada Pencemaran Nama Baik

Dikritik, Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal Direksi Bank Himbara Dinilai Offside

2 Feb 2026, 12 : 14 AM
Said Abdullah: Indonesia Kehilangan Peluang Devisa Dari Ekspor Batubara USD 3 Miliar/Bulan

Said Abdullah Usulkan Skala Prioritas Utama Kerja Kepemimpinan OJK

1 Feb 2026, 9 : 42 PM
APPSWI Desak Pemerintah Benahi Regulasi Usaha Perwaletan

APPSWI Desak Pemerintah Benahi Regulasi Usaha Perwaletan

31 Jan 2026, 9 : 01 PM
Dirjen Bimas Kristen: Natal REI Momentum Wujudkan Kepedulian Sosial dan Ekologis

Dirjen Bimas Kristen: Natal REI Momentum Wujudkan Kepedulian Sosial dan Ekologis

31 Jan 2026, 6 : 41 PM
Said Abdullah/Foto: Dok DPR

Mundurnya Pejabat OJK-BEI, Banggar DPR: Teladan Seperti Ini Malah Jarang

30 Jan 2026, 10 : 35 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.