Selanjutnya, dengan telah dilakukannya tahap II dalam perkara pidana TPPU tersebut, tersangka dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, untuk waktu paling lama 20 hari.
“Menjadi tahanan titipan di Lapas Pemuda Tangerang, terhitung hari ini 19 April hingga 8 Mei 2022,” tegas dia.













