SUMATERA UTARA-Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Sumatera Utara I bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan dengan inisial KA berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal (4/2) lalu.
Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan KA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan atas nama dua Wajib Pajak (WP), yaitu KKPU dan PT MS.
Adapun jumlah kerugian negara atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka melalui kedua Wajib Pajak tersebut mencapai Rp 9,67 miliar.
Menurutnya, tersangka KA diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. “perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Satria dalam keterangan tertulisnya Selasa (9/2).
Komentari tentang post ini