“RDG BI pada tangga 19-20 Oktober 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7DRRR sebesar 50 bps menjadi 4,75 persen,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Perry mengatakan, keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai antisipasi untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3 persen plus minus 1 persen pada paruh kedua tahun 2023.
Selain itu, keputusan ini juga untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat akibat semakin kuatnya mata uang dollar AS dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.
“Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi atau over shooting,” ucap Perry.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan suku bunga oleh BI telah dilakukan ketiga kalinya, setelah pada Agustus dan September lalu BI telah menaikan suku bunga acuan masing-masing sebesar 25 bps dan 50 bps. ***
Komentari tentang post ini