JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) yang dihadiri 90,03 persen pemegang saham menyetujui pemberhentian dua anggota dewan komisaris dan mengangkat dua nama sebagai pengganti.
Menurut Sekretaris Perusahaan KAEF, Ganti Wunarno, pada RUPST KAEF kemarin, para pemegang saham menyetujui untuk memberhentikan Komisaris Utama, Untung Suseno Sutarjo dan Komisaris Independen, Wahono Sumaryono.
“RUPS Tahunan mengangkat dengan hormat Alexander Kaliaga Ginting sebagai komisaris utama dan Musthofa Fauzi sebagai komsaris independen Kimia Farma,” kata Ganti dalam keterangan pers KAEF yang diterima di Jakarta, Jumat (30/7).
Sebelumnya, Alexander Kaliaga Ginting merupakan Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan, sedangkan Musthofa Fauzi sebelumnya pernah menjabat sebagai direktur di Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Dengan demikian, saat ini susunan anggota Dewan Komisaris KAEF adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama: Alexander Kaliaga Ginting
Komisaris: Subandi
Komentari tentang post ini